Breaking News

Dana 1,4 Milyar Rupiah Pertahun Untuk Setiap Desa

MARUYUNGSARINEWS.COM -  Setelah tujuh tahun digodok dewan, rancangan Undang-Undang Desa akhirnya disahkan menjadi undang-undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu 18 Desember 2013. Dengan UU ini, perangkat desa akan mendapat gaji dan tunjangan kesehatan. 

"Selama ini kan dari belas kasih warga," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Rapat Paripurna pengesahan ini diwarnai peristiwa yang tak biasa. Dalam rapat ini, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso memperbolehkan semua anggota dewan menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing. Selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah menyebut nama daerah pemilihannya.

"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota panitia khusus disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," ujar Priyo yang disambut tepuk tangan anggota dewan.

Dana 1,4 Milyar Rupiah Pertahun

Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Ahmad Muqowam, mengatakan, Undang-Undang yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga dimulai di desa.

"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa berarti membangun bangsa," kaya politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dalam pidatonya di Sidang Paripurna.

Miliaran Rupiah untuk Desa


UU Desa ini, kata Priyo, juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya," ujar dia.

Selain kucuran anggaran dari pusat, kata dia, Desa juga memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota. "Ini wajib dilaksanakan, tergantung kekuatan masing-masing daerah," ujar dia.

Selain itu, kata Priyo, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia.

Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah  dikurangi Dana Alokasi Khusus. "Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah," kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.

"Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan," ujarnya.

Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari pendidik desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. "Mereka bersidang minimal setahun sekali," ujar Budiman.

Menurut Budiman, bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting. 

Tanggapan Pemerintah


Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.

"Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.

Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.

"Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan," ujar Gamawan. Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variabel lainnya.

Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya. "Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kami sudah komitmen," ujarnya.

Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. "ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan," katanya. 

Sementara di kantornya, Rabu 18 Desember 2013 pagi sebelum RUU disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait khususnya di tingkat wali kota dan bupati yang mengatur keuangan desa, menggunakan anggaran tersebut dengan baik. "Hari ini secara khusus saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik," ujarnya.

Pada implementasi UU tersebut, SBY berharap menerima laporan yang baik dari lapangan. Presiden mencontohkan, Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang diklaim sukses saat ini.

Dengan program tersebut kemajuan masyarakat di desa dalam mengembangkan daerahnya dapat terwujud. "Dari waktu ke waktu saya mendapatkan feedback masyarakat senang, kaum ibu-ibu, semua komponen yang ada di desa itu diajak untuk menjalankan program yang namanya PNPM mandiri," ungkapnya.

"Dan jika dalam waktu sangat dekat DPR dan pemerintah menyetujui atau mengesahkan RUU desa ini, secepat-cepatnya akan saya tanda tangani dan segera bisa dijalankan," katanya. (sj)

Sumber : Vivanews

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close